Institusi Pengelola
Internet / Web secara Mendunia
1. W3C ( World Wide web Consortium )
World Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu
konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web.
Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web,
seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP(Hypertext Transfer
Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan
diatur oleh badan ini.
Misi dari W3C bertujuan
untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa dikembangkan
dengan menyediakan protokol2 dan panduan2 untuk menjamin pertumbuhan jangka
panjang dari web itu sendiri.
W3C dibuat pada 20 Oktober
1994 oleh Tim Berners-Lee, didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology
(MIT). W3C bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional
client dan server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui
internet. W3C juga menghasilkan software acuan. W3C Netscape Communications
Corporation adalah salah satu anggota pendiri. Konsorsium ini dijalankan oleh
MIT LCS, INIRA Institute national the Recherce en Informatique sebuah lembaga
peneletian ilmu komputer perancis, bekerja sama dengan CERN Consei
Europpen pour le Recherce Nulcleaire, tampat lahirnya Web.
W3C didanai oleh industri yang menjadi angggotanya, tetapi
produknya tersedia gratis. Direktur W3C adalah tim Berners-Lee yang menemukan
world wide web di CERN. W3C (World Wide Web
Consortium), standar dari berbagai macam penyedia jasa untuk pembangunan
dari teknologi yang berhubungan dengan Web, seperti HTML. W3C bekerja dengan
tujuan umum membuat Web dapat diakses oleh semua user (lepas dari batasan
budaya, pendidikan, keahlian, lokasi, keadaan lingkungan dan psikososial).
Karena Web begitu penting (meliputi segala aspek), tidak ada
satu organisasipun yang dapat berdiri sendiri mengembangkan setiap bagian
teknologi itu, W3C memberikan suatu wadah untuk bisa mengembangkan secara
bersama. Perusahaan anggota utama dari organisasi itu adalah :IBM,Microsoft, America
Online, Apple, Adobe Macromedia, SunMicrosystemsselain anggota-anggota
tersebut masih banyak lagi lembaga-lembaga baik pemerintahan maupun swasta yang
turut andil dalam perkembangan W3C.
Satu hal penting yang dilakukan oleh W3C adalah membangun
spesifikasi pembangunan Web (yang disebut dengan "Rekomendasi W3C")
yang mana mendefinisikan protokol komunikasi (seperti HTML dan XML) serta masih
banyak lagi. Dengan adanya rekomendasi baru ini maka para developer perangkat
internet seperti web browser harus menyesuaikan agar nantinya fasilitas baru
itu dapat digunakan dalam browser mereka.
2. Internet Engineering Task Force (IETF)
IETF ( Internet Engginering Task Force ) adalah Komunitas
International jaringan terbuka dalam perancangan jaringan,operator,vendor
peneliti berkaitan dengan evolusi arsitektur Internet dan kelancaran
Internet.
Pekerjaan teknis sebenarnya dari IETF dilakukan dalam kelompok-kelompok kerja, yang diatur menurut topiknya ke dalam beberapa wilayah (misalnya, routing, transportasi, keamanan, dll). Banyak pekerjaan yang ditangani melalui mailing list. IETF mengadakan pertemuan tiga kali per tahun.
Kelompok-kelompok kerja IETF dikelompokkan ke daerah-daerah, dan dikelola oleh Area Directoratau ADs. ADs adalah anggota Internet Engineering Steering Group (IESG).
Memberikan pengawasan arsitektur merupakan Internet Architecture Board (IAB). IAB juga mengadili banding ketika seseorang mengeluh bahwa IESG telah gagal. IAB dan IESG disewa olehInternet Society (ISOC) untuk tujuan ini. Direktur Jenderal Area juga menjabat sebagai ketua IESG dan IETF, dan merupakan ex-officio anggota IAB.
Internet Assigned Numbers Authority (IANA) adalah koordinator pusat untuk penugasan nilai parameter yang unik untuk protokol Internet. IANA ini disewa oleh Internet Society (ISOC) untuk bertindak sebagai clearinghouse untuk menetapkan dan mengkoordinasikan penggunaan parameter protokol internet banyak.
Misi dari IETF :
Misi dari IETF adalah untuk membuat pekerjaan Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas tinggi, dokumen teknis yang relevan yang mempengaruhi cara orang desain, penggunaan, dan mengelola Internet.
IETF menjalankan misi ini dengan prinsip-prinsip utama :
Open Prosses : setiap orang yang tertarik dapat berpartisipasi dalam pekerjaan itu, tahu apa yang sedang diputuskan, dan memberikan suaranya sesuai dengan masalah yand ada. Bagian dari prinsip ini adalah komitmen kami untuk membuat dokumen-dokumen kami, WG mailing list kami, daftar kehadiran kita, dan menit pertemuan kami tersedia untuk umum di Internet.
Technical competence : isu-isu di mana dokumen IETF menghasilkan isu-isu mana IETF memiliki kompetensi yang diperlukan untuk berbicara kepada mereka, dan bahwa IETF bersedia untuk mendengarkan masukan secara teknis kompeten dari sumber manapun. Kompetensi teknis juga berarti bahwa kita mengharapkan output IETF harus dirancang untuk suara prinsip teknik jaringan – ini juga sering disebut sebagai “kualitas rekayasa”.
Volunteer Core :peserta dan kepemimpinan kami adalah orang-orang yang datang ke IETF karena mereka ingin melakukan pekerjaan yang sesuai dengan misi IETF tentang “membuat Internet yang lebih baik”.
Rough consensus and running code : Kami membuat standar berdasarkan pertimbangan rekayasa gabungan peserta kami dan pengalaman nyata dunia kita dalam menerapkan dan menggunakan spesifikasi kami.
Protocol ownership : ketika IETF mengambil kepemilikan sebuah protokol atau fungsi, ia menerima tanggung jawab untuk semua aspek dari protokol, meskipun beberapa aspek mungkin jarang atau tidak pernah terlihat di Internet. Sebaliknya, ketika IETF tidak bertanggung jawab atas sebuah protokol atau fungsi, tidak mencoba untuk mengontrol lebih dari itu.
Pekerjaan teknis sebenarnya dari IETF dilakukan dalam kelompok-kelompok kerja, yang diatur menurut topiknya ke dalam beberapa wilayah (misalnya, routing, transportasi, keamanan, dll). Banyak pekerjaan yang ditangani melalui mailing list. IETF mengadakan pertemuan tiga kali per tahun.
Kelompok-kelompok kerja IETF dikelompokkan ke daerah-daerah, dan dikelola oleh Area Directoratau ADs. ADs adalah anggota Internet Engineering Steering Group (IESG).
Memberikan pengawasan arsitektur merupakan Internet Architecture Board (IAB). IAB juga mengadili banding ketika seseorang mengeluh bahwa IESG telah gagal. IAB dan IESG disewa olehInternet Society (ISOC) untuk tujuan ini. Direktur Jenderal Area juga menjabat sebagai ketua IESG dan IETF, dan merupakan ex-officio anggota IAB.
Internet Assigned Numbers Authority (IANA) adalah koordinator pusat untuk penugasan nilai parameter yang unik untuk protokol Internet. IANA ini disewa oleh Internet Society (ISOC) untuk bertindak sebagai clearinghouse untuk menetapkan dan mengkoordinasikan penggunaan parameter protokol internet banyak.
Misi dari IETF :
Misi dari IETF adalah untuk membuat pekerjaan Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas tinggi, dokumen teknis yang relevan yang mempengaruhi cara orang desain, penggunaan, dan mengelola Internet.
IETF menjalankan misi ini dengan prinsip-prinsip utama :
Open Prosses : setiap orang yang tertarik dapat berpartisipasi dalam pekerjaan itu, tahu apa yang sedang diputuskan, dan memberikan suaranya sesuai dengan masalah yand ada. Bagian dari prinsip ini adalah komitmen kami untuk membuat dokumen-dokumen kami, WG mailing list kami, daftar kehadiran kita, dan menit pertemuan kami tersedia untuk umum di Internet.
Technical competence : isu-isu di mana dokumen IETF menghasilkan isu-isu mana IETF memiliki kompetensi yang diperlukan untuk berbicara kepada mereka, dan bahwa IETF bersedia untuk mendengarkan masukan secara teknis kompeten dari sumber manapun. Kompetensi teknis juga berarti bahwa kita mengharapkan output IETF harus dirancang untuk suara prinsip teknik jaringan – ini juga sering disebut sebagai “kualitas rekayasa”.
Volunteer Core :peserta dan kepemimpinan kami adalah orang-orang yang datang ke IETF karena mereka ingin melakukan pekerjaan yang sesuai dengan misi IETF tentang “membuat Internet yang lebih baik”.
Rough consensus and running code : Kami membuat standar berdasarkan pertimbangan rekayasa gabungan peserta kami dan pengalaman nyata dunia kita dalam menerapkan dan menggunakan spesifikasi kami.
Protocol ownership : ketika IETF mengambil kepemilikan sebuah protokol atau fungsi, ia menerima tanggung jawab untuk semua aspek dari protokol, meskipun beberapa aspek mungkin jarang atau tidak pernah terlihat di Internet. Sebaliknya, ketika IETF tidak bertanggung jawab atas sebuah protokol atau fungsi, tidak mencoba untuk mengontrol lebih dari itu.
3. Internet Architecture
Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam
mendefiniskan backbone internet.
4. Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai organisasi,
pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional.
Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan
memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned
Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung
jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
Institusi Pengelola
Internet / Web di Indonesia
APJII dan PANDI
Dua nama tersebut
merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia.
Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI
(Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)
Aspek Hukum dan Etika
Dalam Internet
Setiap aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh
hak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang
tidak terbatas. Namun dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan
sebuah problem apabila kebebasan tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dari
individu tersebut.
Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.
Sama hal nya dalam dunia maya atau bisa dikatakan dunia elektronik. Dalam dunia nyata, manusia melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan serta berinteraksi dengan sesama. Manusia juga melakukan transaksi dan berkreasi di dalam dunia Cyber / Internet. Sebagai makhluk social manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi.
Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.
Sama hal nya dalam dunia maya atau bisa dikatakan dunia elektronik. Dalam dunia nyata, manusia melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan serta berinteraksi dengan sesama. Manusia juga melakukan transaksi dan berkreasi di dalam dunia Cyber / Internet. Sebagai makhluk social manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi.
ETIKA DALAM BERINTERNET
Etik (ethic) adalah kumpulan azas atau nilai yang
yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Etika: ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban (akhlak).
Etiket: tata cara (adat, sopan santun, dsb.) dalam masyarakat
beradab untuk memelihara hubungan baik antara sesame manusianya. [sumber KUBI]
Etiquette = ticket. Jika Anda mengetahui etiket pada suatu
kelompok, Anda memiliki “tiket” untuk menjadi anggota kelompok tersebut.
Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai
berikut:
Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang
mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia
anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam
berinteraksi.
Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet
memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni
yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu
bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia
maya tersebut.
Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali
bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam
forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang
terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab,
mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter
masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh
dilampaui.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet
yaitu sebagai berikut:
Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi
seseorang/pihak lain.
Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling
benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa
diterima orang.
Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya
jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai
ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang
lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi,
keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung
jawab memanfaatkan hal itu.
Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang
bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya
tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu
adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang
lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal
message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat
tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi
yang memiliki hak cipta.
Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang
bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau
informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa
persetujuan teman itu sendri.
ASPEK HUKUM DALAM
INTERNET
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita
membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten
(materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur,
yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan
tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah
mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet
sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan,
asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata
kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum
yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas
dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW
Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang
mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi
dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang
bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan,
bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan
oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan
diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan
umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/ARPANET